![]() |
assalamualaikum wr.wb
alhamdulillah kita ketemu lagi dalam bulan yang penuh berkah ini yaitu bulan ramadhan..kali ini ane ngeshare sedikit tentang imsak,bener ga imsak itu ada dalilnya atau cuman budaya di negara kita..lihat lebih jelas ni ane kasih..
Syaikh
‘Abdul Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad
Da-imah (Komisi fatwa di Saudi Arabia)- pernah ditanya, “Beberapa organisasi
dan yayasan membagi-bagikan Jadwal Imsakiyah di bulan Ramadhan yang penuh
berkah ini. Jadwal ini khusus berisi waktu-waktu shalat. Namun dalam jadwal
tersebut ditetapkan bahwa waktu imsak (menahan diri dari makan dan minum, -pen)
adalah 15 menit sebelum adzan shubuh. Apakah seperti ini memiliki dasar dalam
ajaran Islam?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Saya tidak mengetahui adanya dalil tentang penetapan waktu imsak 15 menit
sebelum adzan shubuh. Bahkan yang sesuai dengan dalil Al Qur’an dan As Sunnah,
imsak (yaitu menahan diri dari makan dan minum, -pen) adalah mulai terbitnya
fajar (masuknya waktu shubuh). Dasarnya firman Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (Qs. Al Baqarah: 187)
Juga dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الفَجْرُ فَجْرَانِ ، فَجْرٌ يُحْرَمُ الطَّعَامُ وَتَحِلُّ فِيْهِ الصَّلاَةُ ، وَفَجْرٌ تُحْرَمُ فِيْهِ الصَّلاَةُ (أَيْ صَلاَةُ الصُّبْحِ) وَيَحِلُّ فِيْهِ الطَّعَامُ
“Fajar ada dua macam: [Pertama] fajar
diharamkan untuk makan dan dihalalkan untuk shalat (yaitu fajar shodiq, fajar
masuknya waktu shubuh, -pen) dan [Kedua] fajar yang diharamkan untuk shalat
(yaitu shalat shubuh) dan dihalalkan untuk makan (yaitu fajar kadzib, fajar
yang muncul sebelum fajar shodiq, -pen).”(Diriwayatakan oleh Al
Baihaqi dalam Sunan Al Kubro no. 8024 dalam “Puasa”, Bab “Waktu
yang diharamkan untuk makan bagi orang yang berpuasa” dan Ad Daruquthni dalam
“Puasa”, Bab “Waktu makan sahur” no. 2154. Ibnu Khuzaimah dan Al Hakim
mengeluarkan hadits ini dan keduanya menshahihkannya sebagaimana terdapat dalam Bulughul Marom)
Dasarnya lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِنَّ بِلاَلاً يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ
“Bilal biasa mengumandangkan adzan di malam
hari. Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum.” (HR. Bukhari no. 623 dalam Adzan, Bab
“Adzan sebelum shubuh” dan Muslim no. 1092, dalam Puasa, Bab “Penjelasan bahwa
mulainya berpuasa adalah mulai dari terbitnya fajar”). Seorang periwayat hadits
ini mengatakan bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta dan beliau
tidaklah mengumandangkan adzan sampai ada yang memberitahukan padanya “Waktu shubuh telah tiba, waktu shubuh telah tiba.”
Hanya Allah lah yang memberi taufik.
Hanya Allah lah yang memberi taufik.
Disadur dari Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15/281-282, Mawqi’ Al
Ifta
No comments:
Post a Comment